Apa tidak termasuk berlebih-lebihan orang yang mengharamkan musik? kok bisa sesuatu yang nyaman...yang menghantarkan tidur kita...yang membuat hati ini tenang...ini dikatakan haram. Pendapat dari mana ?
Alhamdulillah wassalatu wassalamu ala Rasulillah.
Kita semua sudah pada setuju, Bahwasanya hakikat kita hidup dunia tidak lain hanyalah untuk menuruti segala apa yang diperintahkanNya dan menjauhi segala apa yang dilarangNya.
Ketika akan mengetahui hukum suatu hal..dipastikan rujukannya mesti Al-Qur'an dan Hadits. Oleh karena itu timbul pertanyaan..
Kita semua sudah pada setuju, Bahwasanya hakikat kita hidup dunia tidak lain hanyalah untuk menuruti segala apa yang diperintahkanNya dan menjauhi segala apa yang dilarangNya.
Ketika akan mengetahui hukum suatu hal..dipastikan rujukannya mesti Al-Qur'an dan Hadits. Oleh karena itu timbul pertanyaan..
1. Adakah ayat Al -Qur'an yg mengharamkan musik? Jawabannya: Ya, ada!
"Dan sebagian dari manusia ada yang membeli omong kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah dengan tidak mempunyai pengetahuan, dan ia jadikan (ayat-ayat Allah) itu ejekan, adalah bagi mereka adzab yang hina." (QS. Luqman:6)
Sahabat nabi yakni Ibnu Mas'ud r.a menyatakan bahwa ayat ini mengindekasikan tentang "Nyanyian".
sampai Ibnu Mas’ud r.a mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” subhanallah..
selanjutnya,
"Dan sebagian dari manusia ada yang membeli omong kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah dengan tidak mempunyai pengetahuan, dan ia jadikan (ayat-ayat Allah) itu ejekan, adalah bagi mereka adzab yang hina." (QS. Luqman:6)
Sahabat nabi yakni Ibnu Mas'ud r.a menyatakan bahwa ayat ini mengindekasikan tentang "Nyanyian".
sampai Ibnu Mas’ud r.a mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” subhanallah..
selanjutnya,
2. Adakah Hadits shahih yang mengaharamkan musik?
Jawabannya : Ya, ada!
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” HR. Bukhari, no. 5590
Bagaimana? sudah mantapkah anda untuk meninggalkan anak2 panahnya syaithon (istilah yg dipakai Abu Bakar r.a) ini ?
Jawabannya : Ya, ada!
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” HR. Bukhari, no. 5590
Bagaimana? sudah mantapkah anda untuk meninggalkan anak2 panahnya syaithon (istilah yg dipakai Abu Bakar r.a) ini ?
-Adapun melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
2. Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
3. Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
4. Tidak diiringi alat musik.
5. Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
6. Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.
7. Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
8. Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban
1. Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
2. Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
3. Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
4. Tidak diiringi alat musik.
5. Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
6. Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.
7. Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
8. Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban
-Jadi alat musik yg hanya boleh digunakan adalah duf/rebana. dan dipakai hanya pada hari raya/walimah saja. coba cek HR. Ibnu Maajah 3383 .
Berikut penjelasan dari Dr. Zakir Naik https://www.youtube.com/watch?v=9PywY2UH6PM
wallahu a'lam bisshowab
Semoga bermanfaat...