Total Tayangan Halaman

Rabu, 29 Maret 2017

Kok Musik Haram?

Apa tidak termasuk berlebih-lebihan orang yang mengharamkan musik? kok bisa sesuatu yang nyaman...yang menghantarkan tidur kita...yang membuat hati ini tenang...ini dikatakan haram. Pendapat dari mana ?
Alhamdulillah wassalatu wassalamu ala Rasulillah.
Kita semua sudah pada setuju, Bahwasanya hakikat kita hidup dunia tidak lain hanyalah untuk menuruti segala apa yang diperintahkanNya dan menjauhi segala apa yang dilarangNya.
Ketika akan mengetahui hukum suatu hal..dipastikan rujukannya mesti Al-Qur'an dan Hadits. Oleh karena itu timbul pertanyaan..
1. Adakah ayat Al -Qur'an yg mengharamkan musik? Jawabannya: Ya, ada!
"Dan sebagian dari manusia ada yang membeli omong kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah dengan tidak mempunyai pengetahuan, dan ia jadikan (ayat-ayat Allah) itu ejekan, adalah bagi mereka adzab yang hina." (QS. Luqman:6)
Sahabat nabi yakni Ibnu Mas'ud r.a menyatakan bahwa ayat ini mengindekasikan tentang "Nyanyian".
sampai Ibnu Mas’ud r.a mengatakan, “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran.” subhanallah..
selanjutnya,
2. Adakah Hadits shahih yang mengaharamkan musik?
Jawabannya : Ya, ada!
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” HR. Bukhari, no. 5590
Bagaimana? sudah mantapkah anda untuk meninggalkan anak2 panahnya syaithon (istilah yg dipakai Abu Bakar r.a) ini ?
-Adapun melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita.
2. Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
3. Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa.
4. Tidak diiringi alat musik.
5. Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair).
6. Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.
7. Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
8. Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban
-Jadi alat musik yg hanya boleh digunakan adalah duf/rebana. dan dipakai hanya pada hari raya/walimah saja. coba cek HR. Ibnu Maajah 3383 .
Berikut penjelasan dari Dr. Zakir Naik https://www.youtube.com/watch?v=9PywY2UH6PM
wallahu a'lam bisshowab
Semoga bermanfaat...

Minggu, 26 Februari 2017

Hijrah Kepada Allah dan Rasul-Nya

Hijrah Kepada Allah dan Rasul-Nya

Di dalam Risalah Tabukiyah, Imam Ibnul Qoyyim membagi hijrah menjadi 2 macam. Pertama, hijrah dengan hati menuju Allah dan Rasul-Nya. Hijrah ini hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang …


Di dalam Risalah Tabukiyah, Imam Ibnul Qoyyim membagi hijrah menjadi 2 macam. Pertama, hijrah dengan hati menuju Allah dan Rosul-Nya. Hijrah ini hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap orang di setiap waktu. Macam yang kedua yaitu hijrah dengan badan dari negeri kafir menuju negeri Islam. Diantara kedua macam hijrah ini hijrah dengan hati kepada Allah dan Rosul-Nya adalah yang paling pokok.

Hijrah Dengan Hati Kepada Allah

Allah berfirman, “Maka segeralah (berlari) kembali mentaati Allah.” (Adz Dzariyaat: 50)
Inti hijrah kepada Allah ialah dengan meninggalkan apa yang dibenci Alloh menuju apa yang dicintai-Nya. Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim ialah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan seorang muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hijrah ini meliputi ‘dari’ dan ‘menuju’: Dari kecintaan kepada selain Allah menuju kecintaan kepada-Nya, dari peribadahan kepada selain-Nya menuju peribadahan kepada-Nya, dari takut kepada selain Allah menuju takut kepada-Nya. Dari berharap kepada selain Allah menuju berharap kepada-Nya. Dari tawakal kepada selain Allah menuju tawakal kepada-Nya. Dari berdo’a kepada selain Allah menuju berdo’a kepada-Nya. Dari tunduk kepada selain Allah menuju tunduk kepada-Nya. Inilah makna Allah, “Maka segeralah kembali pada Alloh.” (Adz Dzariyaat: 50). Hijrah ini merupakan tuntutan syahadat Laa ilaha illalloh.

Hijrah Dengan Hati Kepada Rosulullah

Allah berfirman, “Maka demi Robbmu (pada hakikatnya) mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan di dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An Nisaa’: 65)

Hijrah ini sangat berat. Orang yang menitinya dianggap orang yang asing diantara manusia sendirian walaupun tetangganya banyak. Dia meninggalkan seluruh pendapat manusia dan menjadikan Rosululloh sebagai hakim di dalam segala perkara yang diperselisihkan dalam seluruh perkara agama. Hijrah ini merupakan tuntutan syahadat Muhammad Rosululloh.
Pilihan Alloh dan Rosul-Nya itulah satu-satunya pilihan
Allah berfirman, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rosul-Nya maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al Ahzab: 36)


Dengan demikian seorang muslim yang menginginkan kecintaan Allah dan Rosul-Nya tidak ragu-ragu bahkan merasa mantap meninggalkan segala perkara yang melalaikan dirinya dari mengingat Allah. Dia rela meninggalkan pendapat kebanyakan manusia yang menyelisihi ketetapan Allah dan Rosul-Nya walaupun harus dikucilkan manusia.

Seorang ulama’ salaf berkata, “Ikutilah jalan-jalan petunjuk dan janganlah sedih karena sedikitnya pengikutnya. Dan jauhilah jalan-jalan kesesatan dan janganlah gentar karena banyaknya orang-orang binasa (yang mengikuti mereka).
(Disadur dari majalah As Sunnah edisi 11/VI/1423 H)

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id